Tata Tertib Perpustakaan
I. Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan :
a. Yang menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Tabanan : siswa, guru, karyawan tata usaha, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
b. Mengisi formulir anggota perpustakaan
c. Menyerahkan 2 buah pasfoto ukuran 2x3 ber latar biru serta mengumpulkan berupa softcopy
II. Cara Peminjaman :
a. Seluruh anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Tabanan berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
b. Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
c. Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa
d. Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah (untuk pinjaman harian)
e. Lamanya Pinjaman : - untuk siswa selama 7 hari, perpanjang buku hanya dapat dilakukan 1 kali saja (2 minggu). - untuk guru selama 7 hari, perpanjang buku hanya dapat dilakukan 1 kali saja (2 minggu).
f. Setiap peminjam wajib memeriksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
III. Pembaca : Yang disebut pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca. Tata tertib membaca di Perpustakaan :
a. Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
b. Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan.
c. Harus berpakaian rapi dan sopan.
d. Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan.
e. Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengetahuan petugas
f. Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
g. Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
h. Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan ruangan perpustakaan
IV. Buku-buku yang tidak dipinjamkan :
a. Buku referensi, majalah, surat kabar, dan karya tulis
b. Buku-buku yang belum diproses
c. Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
V Sanksi-sanksi :
a. Anggota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb .
1. Dikeluarkan dari ruangan perpustakaan
2. Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
3. Dicabut tanda anggotanya
4. Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. Ketentuan khusus tentang sanksi :
1. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp1000,00 perhari/perbuku
2. Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb
3. Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa :
- Diganti dengan buku yang sama
- Diganti dengan uang yang besarnya :
1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka 3 x harga buku, untuk buku terbitan luar negeri
VI Jam buka perpustakaan :
Pagi hari : Senin s.d. Jumat : 07.00 – 15.00 Wita
VII. Catatan :
a. Bagi siswa kelas X dan XI yang akan naik kelas wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan
b. Bagi siswa kelas XII yang akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan
c. Bagi siswa/ anggota perpustakaan yang pindah wajib lapor ke petugas perpustakaan
Information
Web Online Public Access Catalog - Use the search options to find documents quickly